Kepala Dusun Cengis, Keni Damayanti, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang cukup kontroversial. Ia berdalih bahwa pungutan tersebut muncul karena kendala operasional angkutan yang belum tercover.
“Kalau perangkat desa yang menyalurkan, memang ada biaya angkut yang dibebankan ke warga,” ujar Keni. Ia bahkan melontarkan tantangan kepada pihak luar untuk membantu mencarikan donatur kendaraan agar pungutan tidak perlu ada lagi.
“Tolong, kalau ingin tidak ada pungutan, teman-teman media atau pihak lain bantu carikan donatur kendaraan,” tuturnya.
Dugaan pungli ini telah sampai ke telinga otoritas kecamatan. Namun, Camat Belik, M. Maksum, sayangnya terkait isu tersebut camat irit bicara, saat dimintai tanggapannya terkait praktik di Dusun Cengis tersebut, hanya memberikan jawaban singkat. “Idilah,” jawabnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut atau langkah konkret penyelesaian.
Regulasi: Bantuan Harus Diterima Utuh
Secara aturan hukum, segala bentuk pungutan dalam penyaluran bansosโbaik untuk administrasi, transportasi, maupun operasionalโadalah pelanggaran.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













