Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Warga Simpur Pemalang Mengeluh, Penyaluran Bantuan Beras di Diduga Diwarnai Pungli

×

Warga Simpur Pemalang Mengeluh, Penyaluran Bantuan Beras di Diduga Diwarnai Pungli

Sebarkan artikel ini

Beberapa regulasi tegas melarang praktik ini, di antaranya:

Perpres No. 125 Tahun 2022: Menegaskan bantuan pangan disalurkan tanpa biaya kepada penerima.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Larangan perangkat desa melakukan pungutan tidak sah.

UU Tipikor & Perpres Saber Pungli: Pungutan tanpa dasar hukum kuat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kasus di Desa Simpur ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa potongan sepeser pun. (Surino CPLA).









error: