Beberapa regulasi tegas melarang praktik ini, di antaranya:
Perpres No. 125 Tahun 2022: Menegaskan bantuan pangan disalurkan tanpa biaya kepada penerima.
Permendagri No. 20 Tahun 2018: Larangan perangkat desa melakukan pungutan tidak sah.
UU Tipikor & Perpres Saber Pungli: Pungutan tanpa dasar hukum kuat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus di Desa Simpur ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa potongan sepeser pun. (Surino CPLA).













