Pandangan berbeda disampaikan perwakilan dari pemerintah. Supriyanto perwakilan dari PT KAI menyampaikan, akses jalan perlintasan yang ada dibeberapa titik merupakan akses jalan tidak resmi dan bukan tanggung jawab PT KAI. Ditutupnya akses jalan ilegal tesebut demi menciptakan sisi aman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tabrak kereta api.
Ketua LPMK Muktiharjo Kidul, M Muslim menanggapi masukan dan argumen dari warga dan lembaga pemerintah.
“Warga meminta agar akses jalan di perlintasan kereta api bisa dibuka. Konsekuensi dari pembukaan akses jalan akan menjadi tanggung jawab bersama warga sekitar rel. Karena jarak yang dekat sangat membantu warga yang mau melintas. Apalagi saat menjelang berangkat dan pulang kerja,” ujar Muslim.



















