SEMARANG, CMI News – Jalan perlintasan di rel kereta api antara kelurahan Muktiharjo Kidul dan kelurahan Muktiharjo Lor kembali menuai polemik. Beberapa warga yang merupakan perwakilan dari kelurahan Muktiharjo Kidul dan Muktiharjo Lor menyampaikan keluhan dengan ditutupnya jalan perlintasan. Dari masalah tersebut, perwakilan warga dua kelurahan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Muktiharjo Kidul bertemu dan berdiskusi dengan beberapa lembaga dari pemerintah kota Semarang untuk bersama-sama mencari solusi di balai kelurahan Muktiharjo Kidul. Rabu (13/11/24).

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, perwakilan Polrestabes Semarang, PT KAI Persero, Lurah Muktiharjo Kidul, Lurah Muktiharjo Lor, ketua RT RW yang terdampak, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM dalam sambutannya menyampaikan diskusi bersama lembaga ini membahas dan mencari solusi atas keluhan dari masyarakat terkait dengan akses jalan penyebrangan rel kereta api.

“Diharapkan dari diskusi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari semua pihak. Perwakilan warga dari kelurahan Muktiharjo Kidul dan Muktiharjo Lor bisa menyampaikan keluhan ataupun masalah kepada para narasumber,” ucap Sofia.

Sutrisno Salah satu perwakilan RW terdampak menyampaikan beberapa keluhan akibat dari penutupan akses jalan perlintasan kereta api. Adanya penutupan jalan perlintasan membuat waktu perjalanan menjadi jauh dan lama. Tidak hanya itu, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) merasakan dampak buruk dari tutupnya perlintasan jalan.

“Kami ingin akses jalan perlintasan kereta api dari Muktiharjo Kidul ke Muktiharjo Lor dibuka. Tutupnya akses jalan membuat warga yang bekerja ke arah Muktiharjo Lor harus putar jalan lebih jauh. Pagi dan sore hari Jembatan sukarela menumpuk para pemotor yang mau menyebrang. Para pelaku UMKM pun merasakan dampak buruk sejak akses jalan ditutup, tutur Trisno.

Pandangan berbeda disampaikan perwakilan dari pemerintah. Supriyanto perwakilan dari PT KAI menyampaikan, akses jalan perlintasan yang ada dibeberapa titik merupakan akses jalan tidak resmi dan bukan tanggung jawab PT KAI. Ditutupnya akses jalan ilegal tesebut demi menciptakan sisi aman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tabrak kereta api.

Ketua LPMK Muktiharjo Kidul, M Muslim menanggapi masukan dan argumen dari warga dan lembaga pemerintah.

“Warga meminta  agar akses jalan di perlintasan kereta api bisa dibuka. Konsekuensi dari pembukaan akses jalan akan menjadi tanggung jawab bersama warga sekitar rel. Karena jarak yang dekat sangat membantu warga yang  mau melintas. Apalagi saat menjelang berangkat dan pulang kerja,” ujar Muslim.

Dari diskusi yang terjadi belum membuahkan hasil. Untuk mencari solusi dari masalah ini Pihak lembaga pemerintah meminta waktu untuk berkorodinasi dengan pemerintah kota semarang. Begitupun dengan warga Muktiharjo Kidul dan Muktiharjo Lor berharap agar dalam waktu dekat segera dibuka aksen jalan menuju dua arah.