JEPARA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai protes keras dari wali murid. Sekolah negeri tersebut diduga telah menutup kuota pendaftaran secara sepihak, padahal jadwal resmi pendaftaran belum dimulai.

Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (07/03/2026) pagi, ketika seorang wali murid calon siswa berinisial A mendatangi sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Meski rumah calon siswa tersebut berada di ring utama zonasi (sangat dekat dengan sekolah), pihak sekolah menyatakan bahwa kuota telah habis.

“Wali murid merasa janggal karena secara aturan zonasi, posisi rumah siswa A seharusnya prioritas. Namun justru ditolak karena kuota penuh, sementara pendaftaran resmi saja belum dibuka,” ujar seorang sumber yang mendampingi wali murid tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun CMI News, Kepala SDN 1 Bulungan, Baharuddin Arsyad, menyatakan bahwa kuota sebanyak 28 kursi untuk tahun ajaran baru sudah terisi penuh. Namun, pernyataan ini memicu tanda tanya besar lantaran pihak sekolah belum merilis pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran, baik di papan informasi sekolah maupun kanal digital resmi lainnya.

Ketidakterbukaan ini memicu dugaan adanya praktik “titip kursi” atau jalur belakang yang mencederai prinsip keadilan zonasi. Publik juga menyoroti status Baharuddin Arsyad yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di dua lembaga sekaligus, yakni SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan. Kondisi rangkap jabatan ini dikhawatirkan melemahkan pengawasan manajerial dalam proses krusial seperti PPDB.

Warga berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara segera melakukan investigasi dan klarifikasi lapangan. Transparansi daftar pendaftar sangat dituntut untuk membuktikan apakah siswa yang diterima benar-benar sesuai dengan kriteria zonasi atau tidak.