Setelah menunggu beberapa saat tanpa kepastian, rombongan jurnalis terpaksa memutar balik karena akses mereka untuk memperoleh informasi dan mengambil gambar di lokasi kunjungan kerja pejabat publik itu secara tiba-tiba dihalangi.
Menyikapi hal tersebut, Suhermo menyatakan bahwa penghalangan tugas jurnalistik adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers dan tidak bisa ditoleransi.
“Tindakan ini jelas-jelas mencederai demokrasi dan melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Suhermo dalam konferensi pers di Sekretariat GWI Pemalang.
Ia secara khusus menyoroti ancaman hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, GWI DPC Pemalang menyatakan telah mengambil sikap keras. Suhermo memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan kini sedang mengumpulkan seluruh bukti, rekaman, dan kesaksian untuk segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum di Pemalang.


















