Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH.MH.CPM, Dewan Penasihat Hukum dari Center Media Independent (CMI), telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada puluhan wartawan yang dilarang meliput kegiatan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang.
Larangan meliput ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik mereka.
Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
CMI, sebagai organisasi yang peduli terhadap kebebasan pers, siap memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang terkena dampak dari larangan meliput ini.



















