Kedekatan antara pelaku dan nasabah, diduga membuat korban merasa risih yang akhirnya muncul niat pelaku menghabisi korban, dilansir suaraindonesia.com.
“Pelaku menilai korban tidak suka ibunya ada kedekatan dengan dirinya, dan pelaku menilai itu menjadi penghalang. Kemungkinan korban mengetahui yang berjalan dengan ibunya bukan ayah kandungnya dan korban terlihat tidak suka kalau pelaku menemui ibunya. Sementara ayah kandung korban saat kejadian sedang bekerja di Jakarta. Motifnya itu”, jelas Kasatreskrim.
Peristiwa terungkap setelah beredar video amatir berdurasi 2 menit 4 detik, seperti dilansir beritasatu.com, yang diduga direkam oleh pelaku. Saat dianiaya, korban yang masih balita ini tidak hanya dipukul, namun tubuh kecilnya sempat dilempar dari tebing setinggi sekitar 2 meter dan di cekik sampai meninggal.
Pelaku lalu menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal sesampainya di rumah sakit.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku dan ibu korban, dijerat Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)



















