“Setelah mendapati identitas pelaku, polisi mencari keterangan saksi – saksi salah satunya RI (23) selaku ibu korban. Keterangan para saksi-saksi, kita mendapat rangkaian bahwa korban awalnya dibawa oleh oleh pelaku ke gunung (bukit) ke kebun karet dengan alasan untuk bermain dan sepengetahuan ibu kandung korban”, ujar Kasatreskrim Polresta Cilacap, Selasa (12/8/2025).
Kepada ibu korban, pelaku sempat menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan jatuh dari motor saat sedang bermain di bukit. “Namun ibu korban menyampaikan bahwa anaknya jatuh di samping rumah”, imbuh Kompol Guntar.
“Ada keterangan yang tidak sesuai antara pelaku dan ibu korban, dan inilah yang akhirnya dilakukan penyelidikan. Dari petunjuk yang didapat dan merangkai bukti yang ada, sehingga kasus ini menjadi terang dan menentukan tersangkanya yakni FI”, ungkapnya.
Pelaku dan ibu korban diduga memiliki hubungan gelap, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang dan ibu korban sebagai nasabah.
“Berawal dari hubungan sering bertemu antara penagih utang dan nasabah, intens bertemu sehingga timbul hubungan lebih dekat”, jelasnya.



















