PEMALANG, CMI News – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang akhirnya mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan tragis seorang wanita di Perumahan Kota Bale Agung, Desa Saradan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif utama aksi keji ini adalah konflik internal yang dipicu oleh ancaman penyebaran foto mesra terkait hubungan perselingkuhan (asmara gelap) antara korban dan pelaku.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Johan Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan terlarang yang ingin diakhiri oleh tersangka. Namun, korban menolak dan justru melakukan intimidasi.

​“Dari pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi istri tersangka,” jelas AKP Johan Widodo dalam keterangan resminya, Selasa siang (25/11/2025). “Korban mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka pada keluarga tersangka jika hubungan gelap itu diputuskan.”

​Tekanan dan ancaman tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata. Ia kemudian mengundang korban ke rumah dengan dalih membicarakan jalan keluar untuk mengakhiri perselingkuhan mereka.

​Pertemuan tersebut bukannya menghasilkan kesepakatan, namun malah memicu pertengkaran hebat. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa adu mulut tersebut dengan cepat meningkat menjadi tindak kekerasan.

​“Saat ngobrol terjadi adu mulut, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” tutur AKP Johan Widodo.

​Setelah korban tak berdaya, pelaku melakukan tindakan yang semakin keji. Untuk memastikan korban tewas, pelaku mengikat sejumlah bagian tubuh korban dan memindahkannya secara paksa ke kamar mandi.

​“Leher, tangan dan kaki korban diikat. Kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepala ditutup kantong plastik,” bebernya lebih lanjut mengenai kekejian yang dilakukan tersangka.

​Dalam perkembangan kasus ini, pelaku yang tampak duduk di kursi roda karena alasan tertentu, digiring oleh petugas kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana

​Atas dasar perbuatan menghilangkan nyawa dengan unsur perencanaan dan kekejaman yang terbukti dalam kronologi, Polres Pemalang menegaskan akan menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

​“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegas AKP Johan Widodo.

​Jeratan Pasal 340 KUHP membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka berada dalam penahanan Polres Pemalang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.