Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, “Peristiwa awalnya terjadi dirumah korban berlokasi di Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran. Saat itu, pada Senin (3/7/23), pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.”
“Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan. Satu tanah kavling dengan harga Rp. 360 juta, korban saat itu membeli 2 tanah kavling dan dibayar lunas,” ujar AKP Isnovim
Disaat korban ingin membangun pada tanah yang sudah dibeli, tiba-tiba dihalangi oleh pemilik tanah dengan alasan pelaku belum memberikan uang pembayaran yang telah dilakukan korban kepada pelaku.













