JAKARTA, CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli pengurusan perkara di internal KPK. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan Bupati Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan anak dari LBS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup atas laporan pengaduan masyarakat yang berlanjut pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 27–28 Juli 2026. Berlangsung di tiga wilayah—Pemalang, Purworejo, dan Jakarta—tim penyidik mengamankan total 21 orang dan menyita barang bukti tunai serta rekening penampungan bernilai Rp2,7 miliar. Sebanyak 14 orang di antaranya, termasuk Sekda Pemalang, Kadis PUPR, Camat, hingga istri Bupati, sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Konstruksi perkara membeberkan dua klaster kejahatan yang saling terkait. Pertama, Bupati AWI melalui GHA memeras para kepala dinas dan kontraktor di Pemkab Pemalang hingga mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar. Kedua, uang hasil pemerasan daerah tersebut kemudian diserahkan sebesar Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS dan DIS agar penyidikan kasus korupsi lain yang mengancam status hukum Bupati AWI di KPK dapat dihentikan, setelah ketiganya menggelar tiga kali pertemuan di restoran wilayah Magelang dan Semarang.
Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 KUHP. Sementara LBS dan DIS dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 KUHP. Dalam rilisnya, KPK menegaskan komitmen zero tolerance dan tidak akan melindungi oknum internal yang terlibat korupsi.

















