Bahkan, selisih upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun juga telah diberikan.
“Yang normatif sudah kami penuhi. Namun memang ada sebagian kecil yang menginginkan kebijakan sesuai keinginan mereka. Perlu dipahami, kebijakan perusahaan tidak mungkin memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, pihak perusahaan menduga adanya upaya tekanan yang berpotensi mengganggu proses produksi.
Bahkan, isu mogok kerja dinilai dapat mengarah pada pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
“Dalam PKB sudah diatur mekanisme mogok. Jika tidak sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensi. Karena itu kami mengimbau agar tidak terprovokasi,” kata Salahudin.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam hubungan industrial. Namun, menurutnya, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.











