Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Terbentur Kondisi Internal, PT Indonesia Epson Industry Tegas Sebut Tak Ada Rencana Demo

×

Terbentur Kondisi Internal, PT Indonesia Epson Industry Tegas Sebut Tak Ada Rencana Demo

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, selama proses dialog masih berjalan dan perusahaan membuka ruang komunikasi, maka alasan mogok kerja menjadi tidak relevan.

Terlebih, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara jelas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalaupun perundingan menemui jalan buntu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, prosesnya harus dilanjutkan ke tahap mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan langsung mogok,” tegasnya.

Salahudin juga menyoroti aspek administratif dalam aksi mogok kerja.

Ia menegaskan, mogok yang sah harus disertai pemberitahuan tertulis dari serikat pekerja dan perusahaan, sesuatu yang menurutnya tidak mungkin terjadi dalam kondisi saat ini.

Lebih lanjut, ia menyebut secara normatif perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).





error: