“Tersangka AS, pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan, terkait kasus narkotika juga. Ia kembali berperan dalam jaringan peredaran narkoba sebagai perantara”, imbuhnya.
“Untuk pasal.yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal menanti”, pungkas Ipda Galih.


















