AS, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, mengakui menerima barang haram tesebut dari seseorang berinisial G. “Komunikasi AS dengan G, melalui aplikasi perpesanan WhatApps, tugas AS, menanam sabu dibeberapa lokasi, dengan imbalan Rp.100 ribu, untuk 3 lokasi yang berhasil diselesaikan”, ujar Kasi Humas
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk ponsel, ATM, bungkus rokok tempat menyimpan sabu, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Cilacap.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















