ASN yang terlibat atau hadir dalam debat publik di jam kerja berisiko menghadapi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik atau mengganggu tugas-tugas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Kewajiban Penyelenggara Pemilu dan Tim Kampanye
Penyelenggara pemilu, seperti KPU, dan tim kampanye calon harus memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk debat publik, dilaksanakan di luar jam kerja untuk menghindari pelanggaran hukum. KPU diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi yang Layak
Meskipun debat publik adalah sarana penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon bupati kepada masyarakat, pelaksanaannya harus tetap mematuhi norma hukum yang ada.
Melaksanakan debat di luar jam kerja tidak hanya menghindari pelanggaran hukum tetapi juga memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang bekerja untuk dapat mengikuti dan mengakses informasi tersebut.
















