Ia berharap aparat penegak hukum tidak gegabah, dan yakin keputusan MK nantinya akan diterima semua pihak terkait. Jelas Ilyas Ketua SPPI
” Perlu diketahui, kami akan mendukung jika memang aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut.” terangnya.
Selaku serikat yang menaungi awak kapal, mengatakan ” Sikap ini merupakan upaya untuk melindungi awak kapal ditengah carut marutnya dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal antara SIUPPAK dan SIP3MI.” Tegas Ilyas
“Kami melihat, jika penindakan dipukul rata. Maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan dampaknya anggota kami (awak kapal).”
Tak hanya itu, mereka yang hendak berangkat pun terkendala, begitu juga mereka yang saat ini sudah bekerja di luar negeri.” Imbuhnya
Kami sangat menyayangkan jika tindakan pukul rata itu dilakukan. Padahal, perusahaan-perusahaan yang memegang SIUPPAK maupun SIP3MI tertib memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada pemerintah. Ujar Ketua SPPI
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















