Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
NasionalPemalang

SPPI Minta Aparat Penegak Hukum Tunda Penindakan Agen Penempatan Awak Kapal, Tunggu Putusan MK 

×

SPPI Minta Aparat Penegak Hukum Tunda Penindakan Agen Penempatan Awak Kapal, Tunggu Putusan MK 

Sebarkan artikel ini

Kedua perizinan penempatan awak kapal dimaksud yakni antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK).

” Pihaknya tak bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum,” ucap Ilyas.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights