Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
JAWA TENGAHPemalang

Sosialisasi Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa di Kecamatan Randudongkal

×

Sosialisasi Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa di Kecamatan Randudongkal

Sebarkan artikel ini

Randudongkal – Bertempat di Pendopo Kecamatan Randudongkal, pemerintah kecamatan menggelar sosialisasi terkait alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasil Dana Desa (ADD) tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Randudongkal dan Warungpring. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme pencairan serta penggunaan dana agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Plt. Sekretaris Camat Randudongkal, Muslih, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di desa. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana desa kini telah beralih ke sistem digital, di mana desa hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi tanpa perlu menggunakan cara manual seperti sebelumnya. "Ke depan, pengajuan dan pencairan dana harus dilakukan dengan lebih baik dan sesuai aturan. Di lapangan, semua program harus sudah siap, baik dari ADD maupun Dana Desa. SPJ juga harus selesai tepat waktu agar tidak ada kendala administrasi dalam pelaksanaan kegiatan," ujar Muslih. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan lembaga terkait. Oleh karena itu, pelaksanaan program harus dilakukan dengan baik dan cepat agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Sementara itu, Wendi Restu Pratama dari Dispermades mengingatkan agar pemerintah desa lebih teliti dalam mengunggah data pencairan guna menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pencairan. "Ada dua hal penting terkait ADD dan Dana Desa. Tahun ini, mekanisme pengajuan ADD mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan secara bertahap, kini berdasarkan kebutuhan operasional desa, Selain itu, pengajuan kini dibagi menjadi tiga termin yang disesuaikan dengan APBD kas daerah, dengan adanya kenaikan ADD di setiap desa," jelas Wendi. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Permendes Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2025. Dari total 20% tersebut, Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat lebih memahami prosedur pencairan dan pengelolaan DD serta ADD sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.




error: Content is protected !!