Jakarta, CMI News – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025) kemarin.

Rizal menyoroti adanya kejanggalan signifikan dalam perhitungan pajak dan dividen yang dipublikasikan perusahaan, bahkan menyebut laporan yang diserahkan sebagai ‘data abal-abal’ karena dinilai tidak akurat dan menyesatkan.

Dalam paparannya, Rizal secara tegas meminta PTFI untuk memverifikasi ulang seluruh data keuangannya. Ia menilai laporan yang disampaikan PTFI selama ini belum mencerminkan komponen Pajak Badan secara spesifik.

“Laporan yang kami terima mencampurkan jenis pajak lain yang tidak relevan dengan kewajiban pokok perusahaan, sehingga seolah-olah kontribusi pajak yang diserahkan terlihat besar. Ini tidak akuntabel,” ujar Rizal.

Rizal mendesak agar manajemen PTFI segera memisahkan dengan jelas pos-pos penerimaan negara, memastikan bahwa setiap jenis pajak, terutama Pajak Badan, dilaporkan secara transparan dan spesifik.

 

Sorotan terhadap Realisasi Pajak 2024 dan Proyeksi 2025

Salah satu poin krusial yang disorot Rizal adalah ketiadaan data realisasi pajak badan tahun 2024 dan proyeksi untuk tahun 2025 dalam publikasi resmi perusahaan.

“Komisi VI DPR tidak bisa menguji kontribusi riil perusahaan terhadap penerimaan negara jika data intinya tidak disajikan. Bagaimana kami bisa melakukan fungsi pengawasan dengan data yang tidak lengkap dan cenderung meragukan?” tegasnya.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Rizal Bawazier mewajibkan manajemen PTFI untuk menyerahkan data resmi dalam bentuk tertulis kepada Komisi VI, yang berisi:

  • Realisasi Pajak Badan Tahun 2024
  • Proyeksi Pajak Badan Tahun 2025

Dokumen tertulis ini dinilai penting sebagai dasar DPR mengawasi kontribusi fiskal perusahaan tambang raksasa tersebut.

Selain isu fiskal, Rizal Bawazier juga kembali menyinggung pembahasan strategis mengenai kemungkinan pengambilalihan penuh usaha PT Freeport Indonesia oleh negara.

Menurutnya, rencana ini tidak bisa diputuskan tanpa dasar perhitungan yang valid. Ia menyebut bahwa proyeksi atas rencana pengambilalihan tersebut belum pernah dijelaskan secara konkret dan detail.

“Komisi VI DPR RI menegaskan, akurasi data menjadi syarat utama dalam setiap pembahasan lanjutan terkait posisi negara dalam pengelolaan Freeport. Ini termasuk evaluasi kontribusi fiskal dan struktur kepemilikan perusahaan,” pungkas Rizal.

Ia mendorong Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, untuk segera memverifikasi ulang seluruh perhitungan dan menyerahkan penjelasan tertulis yang diminta Komisi VI DPR RI.