Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024Politik

Sengketa Pilkada Pemalang: Gugatan Vicky-Suwendi Tak Memenuhi Syarat, KPU dan Bawaslu Angkat Bicara

×

Sengketa Pilkada Pemalang: Gugatan Vicky-Suwendi Tak Memenuhi Syarat, KPU dan Bawaslu Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Komitmen Menjaga Validitas Pilkada

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mendengarkan jawaban dari KPU Pemalang selaku termohon, keterangan dari Bawaslu sebagai pemberi informasi, serta pengesahan alat bukti.

Sementara itu, Pasangan Anom Widyantoro-Nurkholis, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan ini, tidak menghadiri sidang tersebut.

KPU Pemalang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Vicky-Suwendi dan menetapkan hasil Pilkada sesuai dengan penetapan resmi KPU.

Dengan adanya klarifikasi dari KPU dan Bawaslu, hasil Pilkada Pemalang 2024 dinilai valid dan sah.

Sengketa Pilkada Pemalang 2024 menjadi perhatian publik, tetapi KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan kecurangan tidak memiliki dasar yang kuat.

Dengan bukti dan fakta yang telah disampaikan di persidangan, KPU optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Vicky-Suwendi. (RED)





















banner
error:
Verified by MonsterInsights