
Pasangan Vicky-Suwendi sebelumnya mengklaim telah terjadi kecurangan berupa politik uang dan pembagian amplop. Selain itu, mereka juga menuding adanya janji doorprize berupa 14 sepeda motor dan 140 sepeda listrik.
Namun, tuduhan ini tidak mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang untuk ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Pemalang, Chairul Umam, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pelaporan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Proses penanganannya pun dihentikan,” terang Chairul.
Jawaban Resmi di Sidang MK
Dalam persidangan, KPU Pemalang juga menyoroti hal formal terkait batas waktu pengajuan gugatan. Yulianto menjelaskan bahwa pengajuan gugatan melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain itu, klaim selisih suara yang disebut hanya 0,5 persen dinilai tidak berdasar.
“Mengenai laporan politik uang, kami tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dengan demikian, tuduhan tersebut tidak relevan,” tambah Yulianto.



















