Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

LBH Jong Java Fasilitasi Perdamaian Kades Sirangkang dengan Pihak FIF

×

LBH Jong Java Fasilitasi Perdamaian Kades Sirangkang dengan Pihak FIF

Sebarkan artikel ini
LBH Jong Java Fasilitasi Perdamaian Kades Sirangkang dengan Pihak FIF
LBH Jong Java Fasilitasi Perdamaian Kades Sirangkang dengan Pihak FIF

PEMALANG, CMINews – Perselisihan yang melibatkan Kepala Desa Sirangkang, Wardi, dengan salah seorang karyawan perusahaan pembiayaan FIF akhirnya menemui titik temu. Melalui mediasi yang intensif, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri polemik secara kekeluargaan.

Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di hadapan kuasa hukum dan para saksi. Langkah ini menjadi jawaban atas insiden yang sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu.

Perdamaian ini berhasil terwujud berkat fasilitasi dari lembaga bantuan hukum LBH Jong Java. Kuasa hukum kedua belah pihak, Ricard Simbolon, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesepakatan ini didasari atas itikad baik dan kesadaran bersama untuk saling memaafkan.

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah berdamai. Mereka saling menyadari dan saling memaafkan, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian,” tegas Ricard dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ricard, konflik yang dipicu oleh insiden pada 25 Maret 2026 tersebut kini dianggap selesai sepenuhnya. Pihak pelapor juga telah mengambil langkah konkret dengan mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya masuk ke pihak kepolisian.

Penyelesaian perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Pola ini dipilih sebagai solusi hukum yang lebih humanis, di mana penyelesaian perkara pidana dilakukan di luar persidangan melalui musyawarah mufakat.

Secara legalitas, kesepakatan damai ini memiliki landasan kuat untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Merujuk pada asas hukum yang berlaku, kesepakatan kedua belah pihak dapat menjadi dasar untuk menggugurkan penuntutan, sesuai dengan semangat Pasal 132 ayat (1) huruf f KUHP.

Di sisi lain, Ricard Simbolon juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah memberikan ruang bagi terlaksana proses mediasi ini. Dukungan dari berbagai pihak dinilai menjadi kunci terciptanya situasi yang kondusif di Desa Sirangkang.

“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait yang telah memfasilitasi proses mediasi ini hingga tercapai mufakat,” pungkasnya.

Dengan adanya penandatanganan surat perjanjian damai ini, polemik yang sempat memicu tensi di media sosial tersebut kini resmi dinyatakan selesai. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga mengenai pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights