” Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”
Beranda
TNI-POLRI
Polri
Diduga Hendak Tawuran, Pelaku Dan Puluhan Sajam Diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota
Diduga Hendak Tawuran, Pelaku Dan Puluhan Sajam Diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota
Redaksi | CMI News2 min baca














