Jakarta Timur – Sebanyak 10 orang pelaku judi online ditangkap polisi. Penangkapan terhadap mereka, bermula saat polisi mendapatkan sebuah informasi.

Sebuah kos-kosan yang berlokasi di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat permainan judi online.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi tersebut.

Pihak kepolisian dimulai dengan memantau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut selama dua pekan serta mencari tahu siapa saja pelaku yang sering berada di lokasi ini.

Pada Minggu (4/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SN, AH, RMAI, SQ, APU, dan YY, di lantai 2 kos-kosan daerah Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke kos-kosan di daerah Kayu Manis.

“ Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur, akhirnya kembali berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AGS,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Dari hasil interogasi dan pengecekan ponsel AGS, polisi mengetahui bahwa yang mengendalikan judi online tersebut yakni BER, ALM, dan FD.

 

Pelaku Judi Online Ditangkap Di Bandara Soekarno-Hatta

“Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD ini berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” Jelas Lilipaly.

 

pelaku judi onlie
Foto : Antara.

Menanggapi informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran setelah mengecek manifes penumpang dan berkoordinasi dengan pihak bandara.

“ Tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD, sekitar pukul 05.00 Wib yang pada saat itu sedang berada di dalam pesawat Airasia tujuan Malaysia,” imbuh Lilipaly.

Dalam kasus ini, modus operandi para tersangka mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook.

Dengan itu, calon pemain yang tergiur, mereka akan mengirim pesan ke akun Facebook yang mengunggah permainan tersebut.

“Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp.

Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Lilipaly.

Setelah itu, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun.

Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.

Berikut para pelaku judi online yang berhasil ditangkap polisi, dengan inisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

 

 

Follow Berita Center Media Independent di GeoogleNews