“Ini juga terkait Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang,” jelas Agus
“Sebelah PSK itu selanjutnya dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.
Jika kedepannya mereka terjaring lagi, maka akan dilakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku dan bersedia untuk diajukan tipiring ke Pengadilan Negeri.













