Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan yang terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR pada Sabtu (15/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang meliputi penggangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
“Laporan yang diterima adalah terkait dugaan tindak pidana penggangguan ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” ujar Ade Ary pada Sabtu (16/3).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang diberikan oleh Ade Ary, kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB ketika tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Mereka berteriak dan meminta agar rapat tersebut dihentikan karena digelar secara tertutup.
Pelapor, yang merupakan sekuriti hotel, merasa dirugikan akibat insiden tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dengan dasar hukum yang meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.