
Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan yang terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR pada Sabtu (15/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang meliputi penggangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
“Laporan yang diterima adalah terkait dugaan tindak pidana penggangguan ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” ujar Ade Ary pada Sabtu (16/3).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang diberikan oleh Ade Ary, kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB ketika tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Mereka berteriak dan meminta agar rapat tersebut dihentikan karena digelar secara tertutup.
Pelapor, yang merupakan sekuriti hotel, merasa dirugikan akibat insiden tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dengan dasar hukum yang meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Protes Terhadap RUU TNI
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya penolakan terhadap RUU TNI oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Sebelumnya, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi unjuk rasa menentang rapat Panja RUU TNI yang mereka nilai kurang transparan.

Salah satu peserta aksi, Andrie, menyatakan bahwa rapat tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui isi pembahasan yang berkaitan dengan masa depan institusi pertahanan negara.
“Kami menolak pembahasan RUU TNI ini yang dilakukan secara tertutup. Ini berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas Andrie.
Aksi protes ini menjadi bagian dari gelombang kritik yang semakin besar terhadap RUU TNI, dengan banyak pihak mendesak agar proses pembahasannya dilakukan secara lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Sementara itu, kepolisian akan terus menyelidiki laporan yang telah diterima untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aksi protes yang terjadi di Hotel Fairmont.







