
CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. PMK ini diterbitkan sejak 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam PMK 80/2025, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
“Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” dikutip dari PMK 80/2025.
Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga Referensi
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025 disebutkan, tarif Bea Keluar emas bergantung pada Harga Referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan jenis emas yang diekspor:

Harga referensi antara US$ 2.800 – kurang dari US$ 3.200 per troy ounce → tarif 7,5%-12,5%
Harga referensi US$ 3.200 ke atas per troy ounce → tarif 10%-15%, tergantung jenis emas.
Perhitungan Bea Keluar dilakukan dengan formula advalorem:
“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” tertulis dalam PMK.
Detail Tarif Per Komoditas Emas
1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dll): 12,5%-15% tergantung harga referensi.
2. Emas/paduan emas tidak ditempa (granules, dll): 10%-12,5%, tidak termasuk dore.
3. Emas/paduan emas tidak ditempa (bongkah, ingot, cast bars): 7,5%-10%, tidak termasuk dore.
4. Minted bars: 7,5%-10%.
Penetapan tarif ini diharapkan mendorong hilirisasi emas dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan.






