Desak Masukan Konkret dari Pakar
Menyikapi temuan ini, politisi PKS tersebut menegaskan bahwa Komisi VI saat ini tengah membahas RUU Perubahan dan perlu segera menentukan sikap terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut.
“Kita di DPR niatnya tidak seperti itu waktu membuat Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Sekarang ini kami sedang membahas RUU Perubahan. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal itu wajib diubah atau tidak? Ini penting supaya kita mendapatkan masukan dari para pakar,” tegas Rizal.
Sebagai langkah konkret, Rizal Bawazier juga menekankan pentingnya masukan yang formal. Ia meminta para pakar yang hadir untuk menyampaikan masukan secara tertulis agar pembahasan RUU lebih terarah.
Ia menilai, usulan yang konkret dan terdokumentasi akan sangat memudahkan Panitia Kerja (Panja) dalam menyempurnakan regulasi BUMN, demi mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih bersih dan akuntabel.***



















