Pasal Kontroversial Dikhawatirkan Jadi “Loophole”
Rizal Bawazier, yang merupakan anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jateng X (meliputi Pemalang, Pekalongan, dan Batang), menekankan bahwa inti dari pembahasan RUU ini adalah dua pasal krusial: Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1).
“Intinya dari pembahasan ini ada dua pasal poin yang paling penting, yaitu Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Bahkan menurut Pak Gede, pasal ini banyak dijadikan loophole oleh pakar-pakar hukum lain sehingga dalam pengadilan pun jadi ada celah yang dimanfaatkan lawyer-lawyer yang pintar,” ujar Rizal Bawazier.
Kekhawatiran utama adalah bahwa kedua pasal ini, dengan rumusan atau tafsir yang ada, akan membuka ruang perdebatan hukum dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Menurut Rizal, sejak awal, niat DPR dalam merumuskan pasal-pasal tersebut tidak pernah bertujuan menimbulkan persoalan atau celah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang berbeda yang justru membuka ruang bagi perdebatan hukum yang merugikan.



















