Rizal mempertanyakan mengapa negara-negara tersebut bisa sukses menekan angka korupsi tanpa harus menggunakan instrumen rumit seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.
“Boleh kami tahu sebagai anggota Baleg, itu negara-negara mana saja yang berhasil? Lalu apa yang membedakan mereka tidak pakai aturan kita? Apakah dengan hukuman mati, atau seperti apa? Itu kan bisa nanti jadi masukan juga di Baleg kita ini untuk revisi Undang-Undang Tipikor. Kita harapkan RUU Tipikor ini bisa berhasil, sama-sama semua ingin berhasil,” tegas legislator PKS tersebut.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Mengurai ‘Dispute’ Dualisme Hukum di Baleg
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi adanya dispute atau perbedaan penafsiran yang tajam di lapangan. Praktik hukum saat ini terbelah pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan BPK sebagai otoritas tunggal penghitung kerugian negara, namun direspons oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran (SE) yang menyatakan BPKP dan akuntan publik juga sah melakukan penghitungan.




















