Langkah taktis ini diambil sebagai respons konkret demi menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur tengkorak Pekalongan, Batang, hingga Pemalang. Kendaraan berat yang melaju dari arah timur kini diarahkan masuk melalui Gerbang Tol (GT) Kandeman dan baru diperbolehkan keluar di wilayah Pemalang.
Sebelumnya, Rizal Bawazier secara konsisten menyuarakan keluhan masyarakat Pantura yang merasa ruang geraknya terancam oleh dominasi truk-truk raksasa di jalur ekonomi tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan pembatasan ini bukanlah hal baru, melainkan regulasi yang harus dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Sudah ada aturannya dan rambu-rambunya juga jelas,” ujar Rizal kepada media, Senin (18/5/2026).
Politisi senayan ini juga mengingatkan para pengusaha logistik dan sopir truk bahwa pemerintah telah memberikan dispensasi khusus berupa insentif potong harga yang sangat meringankan.
“Tidak ada di jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 persen selain Tol Pemalang-Kandeman Batang,” tambahnya, menekankan bahwa tidak ada lagi alasan bagi kendaraan berat untuk menghindari jalan tol.
Gayung bersambut, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengonfirmasi bahwa pengetatan arus ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Berdasarkan Analisis dan Evaluasi (Anev) situasi kamtibmas terbaru, wilayah perkotaan seperti Pekalongan mencatatkan angka kecelakaan fatal yang melibatkan truk sumbu tiga ke atas dalam kategori mengkhawatirkan.
“Kami sedang melaksanakan kegiatan imbauan secara terus menerus, khususnya kepada pengendara kendaraan sumbu tiga ke atas,” jelas AKP Eka, Selasa (19/5/2026).
Selain faktor keselamatan, penumpukan truk besar di jalur arteri pada jam sibuk sering kali melumpuhkan urat nadi perekonomian lokal karena memicu kemacetan parah di kawasan padat penduduk.




















