CMI News โ Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali diperkenalkan pada 2006โ2007.
Menurutnya, harga yang ditetapkan pemerintah untuk LPG subsidi tetap sama hingga saat ini.
Jika ditemukan harga yang lebih tinggi di lapangan, hal tersebut bukan berasal dari kebijakan pemerintah, melainkan akibat permainan harga di tingkat distribusi.
โSejak awal diterapkan, harga LPG 3 kg tidak pernah dinaikkan oleh pemerintah. Kalau ada kenaikan, itu terjadi di distributor atau pangkalan,โ ujarnya dikutip dari ESDM go.id Selasa, (21/4/2026).
Pemerintah sebelumnya telah berupaya menata distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
Pada 2025, harga resmi ditetapkan di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung.
Namun dalam praktiknya, harga di sejumlah daerah sempat melonjak hingga sekitar Rp25.000 per tabung.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi.
Sementara itu, untuk LPG non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg, pemerintah tidak menetapkan harga tetap.
Produk ini mengikuti mekanisme pasar karena umumnya digunakan oleh sektor industri, restoran, dan hotel.
Melalui Pertamina, pemerintah resmi menyesuaikan harga LPG non subsidi yang mulai berlaku pada 18 April 2026.
Di wilayah Jawa hingga Bali, harga terbaru:
LPG 5,5 kg: Rp107.000
LPG 12 kg: Rp228.000
Kenaikan ini bervariasi di setiap daerah, dengan harga tertinggi tercatat di wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua.
Pemerintah memastikan akan terus menjaga stabilitas harga LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Bahlil menegaskan, fokus utama pemerintah adalah memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
โYang bisa kami jamin tidak naik adalah yang bersubsidi. Itu komitmen pemerintah,โ tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













