Cilacap, cminews.co.id : Rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) digelar di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, Senin (12/5/2025).
Dikatakan Kepala Desa Bojongsari, Sururrudin, bahwa pemerintah desa Bojongsari siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
“Kami mempercepat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui Musdesus. Alhamdulillah kepengurusan Koperasi Merah Putih telah diselesaikan sesuai harapan pada hari ini”, ujar Kades.
Setelah selesai pembentukan kepengurusan, lanjut Sururrudin, pihaknya segera mengajukan ke notaris untuk legalitas. “Setelahnya tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kemenkumham”, imbuhnya.
“Kami berharap, para pengurus yang terpilih dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kecamatan Kedungreja, Saniem, mengatakan, musyawarah tingkat desa dilakukan bertahap setelah sosialisasi d tingkat kecamatan.

“Hingga hari ini, di kecamatan Kedungreja sebanyak 6 desa telah melakukan Musdesus, targetnya seluruh desa di Kecamatan Kedungreja selesai”, ucapnya.
Kabid P3D menambahkan, susunan pengurus koperasi Merah Putih minimal lima orang, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus.
“Harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian untuk calon pengurus, selain itu juga loyal, jujur, memiliki ketrampilan kerja dan wawasan kewirausahaan serta tidak ada hubungan sedarah atau saudara dengan pengurus lainn atau pengawas”, jelasnya.
Pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojongsari setelah menyelesaikan musdesus tahap berikutnya pendaftaran koperasi ke notaris.
Kedepan Koperasi Merah Putih Desa Bojongsari setidaknya akan mengelola tujuh unit usaha, diantaranya pengelolaan kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik atau apotek desa, pergudangan atau cold storage serta sarana logistik. (Suratman).
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















