Pemalang – Penanganan Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan sosial, MC. Wildanil, yang memberikan apresiasi sekaligus kritik keras terhadap rangkaian razia PEKAT yang dilakukan oleh Satpol PP Pemalang, khususnya di wilayah Calam atau dekat terminal Pemalang tepatnya.

Wildanil mengakui langkah Satpol PP menertibkan praktik asusila di warung remang-remang wilayah Calam patut diacungi jempol. Razia yang mengamankan delapan orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kini telah menjalani rehabilitasi sosial di Surakarta menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, apresiasi tersebut segera berubah menjadi pertanyaan besar terkait penegakan hukum pidana yang diduga “mandul” di tingkat hilir

Menurut Wildanil, razia tersebut sangat disayangkan karena hanya menyentuh para PSK di lapangan, sementara pemilik warung atau terduga mucikari (germo) yang disinyalir menjadi penyedia jasa dan menikmati keuntungan dari praktik tersebut, sama sekali tidak tersentuh proses hukum.

“Kami mengapresiasi upaya Satpol PP mengamankan PSK yang melanggar Perda. Tapi, mengapa penegakan hukum berhenti di sana? Pemilik warung yang patut diduga adalah germo atau mucikari seharusnya diusut tuntas,” tegas Wildanil kepada CMI News.

Ia mengingatkan, peran mucikari diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 296 KUHP: Terkait dengan perbuatan memudahkan cabul, dengan ancaman pidana.
  • Pasal 506 KUHP: Terkait mengambil keuntungan dari mata pencaharian wanita cabul.
  • Bahkan, jika terbukti adanya eksploitasi, perbuatan tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Perjudian Togel dan Miras Ikut Disorot

Selain isu prostitusi, Wildanil juga menyoroti beberapa masalah PEKAT lain yang dianggap luput dari tindakan serius:

Judi Togel Senyap: Peredaran judi togel yang terkesan senyap namun mewabah, bahkan ada titik penjual berkupon yang disebut “laris manis layaknya pedagang warung sembako” di sekitar Pasar Pagi. Ia mendesak kepolisian menindak tegas sesuai Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Miras Tak Berizin: Wildanil juga meminta instansi terkait untuk serius memeriksa keabsahan izin edar minuman beralkohol di setiap tempat hiburan dan warung pengecer. Dampak Miras yang sering memicu keributan antar pemuda di Pemalang dinilainya lebih banyak negatifnya.

Jam Operasional Hiburan Malam: Wildanil juga menyampaikan masih banyak temuan terkait jam operasional hiburan malam masih banyak ditemukan, dimana mereka para Pemilik usaha hiburan malam masih kedapatan beraktifitas diluar batas waktu yang ditentukan.

Desakan Kolaborasi dan Anti ‘Tebang Pilih’
Sebagai penutup, MC. Wildanil mendesak Satpol PP dan Polres Pemalang untuk segera berkoordinasi secara serius. Satpol PP sebagai penegak Perda dapat berkolaborasi dengan Polres untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pidana yang mengarah pada mucikari dan bandar judi.

“Harapan kami, penegakan aturan dan hukum harus tegas dan sampai pada akar-akarnya. Jangan hanya tebang pilih, yang lemah ditertibkan, sementara penyedia jasa atau bandar besar dibiarkan. Seluruh elemen masyarakat Pemalang harus kompak menjaga lingkungan bebas dari PEKAT,” pungkasnya.