Kritik juga datang terkait ketentuan yang tidak membedakan jenis tindak pidana. Menurut Imam Sby, seseorang yang dihukum karena pelanggaran administratif ringan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan berat, seperti korupsi.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang telah melakukan langkah-langkah signifikan, termasuk verifikasi persyaratan calon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan PKPU No. 8 Tahun 2024.
Namun, meskipun langkah tersebut sah secara hukum di masih ada potensi keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, terutama mantan narapidana.
KPUD Pemalang berkomitmen untuk menjalankan proses dengan prinsip keadilan dan transparansi.



















