
CMI News — Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru dalam menertibkan industri rokok ilegal. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mendirikan kawasan industri khusus bagi produsen rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah — sebuah pendekatan yang disebutnya sebagai “jalan tengah” antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Rencana tersebut akan melengkapi keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, dengan memanfaatkan lahan sekitar 5 hektare. Di area ini, para pelaku usaha rokok yang sebelumnya beroperasi di bawah radar akan difasilitasi untuk beralih menjadi industri legal berskala kecil dan menengah.
“Kalau bupatinya nggak punya dana, saya akan coba bantu. Harapannya, produsen-produsen rokok gelap bisa masuk ke kawasan itu,” ujar Purbaya.
Kebijakan “Pemutihan” bagi Industri Gelap
Langkah ini tak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang legalisasi. Pemerintah, kata Purbaya, siap memberikan “pemutihan” atau pengampunan bagi pelaku rokok ilegal yang bersedia bertransformasi menjadi produsen resmi. Mereka akan difasilitasi untuk memperoleh izin usaha, mendirikan pabrik legal, dan mendapatkan akses ke pita cukai hasil tembakau (CHT) dengan harga yang lebih terjangkau.

“Mungkin ada pemutihan ya, dosa yang lama kita ampunin. Tapi setelah itu, kalau masih bandel, kita tindak tegas. Kita kasih kesempatan untuk legal, tapi harus patuh,” tegasnya.
Cukai Murah untuk Industri Kecil
Purbaya menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini sedang menyiapkan struktur tarif cukai baru bagi pelaku usaha rokok kecil agar tetap kompetitif tanpa mengganggu pasar industri besar. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang adil (level playing field) antara industri besar dan UMKM tembakau.
“Kita ingin pasar yang fair. Industri besar jalan, yang kecil juga hidup. Tapi ya, semua harus bayar pajak,” ujarnya.
Menjaga Lapangan Kerja, Menertibkan Pasar
Pendekatan ini menandai strategi baru pemerintah dalam menata industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini rawan praktik ilegal. Selain meningkatkan penerimaan negara dari cukai, program ini juga diharapkan menjaga stabilitas lapangan kerja di daerah penghasil rokok seperti Kudus — yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi lokal pada industri tembakau.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi daerah. Bila berhasil, model serupa berpotensi diterapkan di daerah lain dengan tingkat produksi rokok ilegal yang tinggi.






