TULUNGAGUNG – Upaya konfirmasi media terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa internet di Kabupaten Tulungagung menemui jalan buntu. Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung enggan memberikan penjelasan secara tertulis maupun melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi mengenai temuan ketidakpatuhan vendor internet di 32 Puskesmas.
Temuan Ketidakpatuhan Vendor
Sengkarut ini bermula dari hasil rapat hearing Komisi C dan D DPRD Tulungagung pada Jumat (20/2) yang mengungkap data mengejutkan. Dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang mengikuti proses penawaran di Dinas Kesehatan, baru satu perusahaan (LEXA) yang tercatat memiliki Izin lengkap dan patuh membayar retribusi penggunaan fasilitas jalan.
“Aturannya seluruh yang menggunakan fasilitas jalan harus membayar retribusi. Sejauh ini yang sudah membayar masih satu (LEXA),” demikian bunyi petikan dalam Notulen Rapat tersebut. Padahal, pengadaan ini sangat krusial guna mendukung layanan rekam medis elektronik di 32 Puskesmas sesuai amanat Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Respons “Bungkam” Pejabat Terkait
Demi menjamin keberimbangan berita, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/2) guna menanyakan langkah teknis penertiban tujuh vendor lainnya. Namun, pihak DPMPTSP menolak memberikan klarifikasi secara jarak jauh dan bersikeras meminta pertemuan tatap muka langsung.














