Pemalang, CMI News – Direktur Utama PT Center Media Independent berencana mengambil langkah hukum terhadap individu yang diduga menyebarkan isi percakapan WhatsApp istrinya dengan pelaku berinisial R.

Dugaan penyebaran isi chat pribadi ini dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan privasi keluarganya.

“Saya sangat menyayangkan tindakan penyebaran chat WhatsApp istri saya. Ini merupakan pelanggaran privasi yang serius,” ujar Surya, pada Selasa (1/10).

Dirinya menegaskan bahwa isi percakapan tersebut bersifat pribadi istri dengan pelaku (R) dan tidak seharusnya disebarluaskan ke publik ataupun perseorangan.

“Apapun isi percakapan itu, itu adalah ranah pribadi atau privasi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” tambahnya.

Apalagi apa yang ditanyakan R ini tak sesuai faktanya, menurutnya hal ini sudah melewati batas dan ngawur.

Sebagai informasi, R saat ini berdomisili di Ngawi Jawa Timur dan ikut dengan suaminya. Namun saat ini kebetulan berada di Pemalang, sebelumnya R juga merupakan sebagai anggota di CMI News akan tetapi sudah keluar.

Hal ini sudah keterlaluan, karena sudah menyerang kepribadian dan keluarganya.

Sehingga dirinya harus mengambil langkah tegas, untuk orang seperti R ini. Paparnya

Apa lagi yang R tanyakan ini pada istrinya tidak ada ranah dia untuk ikut campur masalah didalam perusahaan dan tidak sesuai fakta apa yang R tanyakan ini.

” Lah dia siapa kok ikut campur urusan internal kami, R ini hanya sebagai tamu disini”, kok mau berulah.”

” Kurang pas aja menurut saya, lalu apa tujuannya kalau tidak menyemarkan atau menjatuhkan nama baik. Tandasnya

Menyikapi hal ini, ia juga akan menggandeng beberapa penasehat hukumnya dan mitra Lembaga Bantuan Hukum yang ada di PT Center Media Independent untuk mendampingi kasus ini ke Polres Pemalang dalam waktu dekat.

Dirut Center Media Independent menduga ada motif tertentu di balik penyebaran chat WhatsApp istrinya. “Saya menduga ada upaya untuk menjatuhkan reputasi saya dan perusahaan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menjerat pelaku penyebaran chat dengan UU ITE,” tegasnya.

Kasus penyebaran isi chat pribadi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.

Informasi pribadi seharusnya dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan tanpa izin antara kedua belah pihak. Tutupnya