Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. Martono, S.IP, menyatakan dukungannya terhadap visi Presidium. Pihaknya berkomitmen untuk membawa aspirasi ini ke tingkat provinsi melalui Komisi B.
“DPRD sangat mendukung program Gunung Slamet dijadikan Taman Nasional guna melestarikan alam. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini ke pemerintah provinsi,” tegas Martono.
Di sisi lain, pihak Perhutani (ADM APH Pemalang), Uum Maksum, menjelaskan adanya pergeseran tata kelola lahan. Ia mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih 1,1 hektar saat ini sudah tidak dikelola oleh Perhutani melainkan oleh masyarakat, serta menyarankan koordinasi lebih lanjut dengan wilayah APH Pekalongan Barat terkait teknis kewenangan lahan yang lebih luas.
Audiensi ini menyimpulkan bahwa pengalihan status menjadi Taman Nasional dianggap sebagai solusi jangka panjang agar Gunung Slamet memiliki legalitas hukum yang kuat.
Dengan status tersebut, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi saat terjadi permasalahan lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















