
PEMALANG – Presidium Gunung Slamet secara resmi mendesak pemerintah untuk mempercepat perubahan status hutan lindung lereng Gunung Slamet menjadi Taman Nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kerusakan alam, maraknya pembalakan liar, serta ancaman bencana ekologis di wilayah Kabupaten Pemalang.
Desakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi yang berlangsung di Balai Rakyat Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (09/02/2026).
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari empat jam ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesbangpol, Satpol PP, serta pihak Perhutani (APH).
Ketua Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional, Andi Rustono, menegaskan bahwa kondisi “Atap Jawa Tengah” tersebut saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia menyoroti fenomena banjir bandang di Pulosari dan Sima, serta longsor di Watukumpul sebagai dampak nyata dari gundulnya hutan lindung.
“Ada sekitar 35 ribu hektare lahan di Pemalang yang bergantung pada pengairan sumber mata air Gunung Slamet. Kita tidak bisa diam melihat penambangan ilegal dan penebangan pohon secara liar terus terjadi,” ujar Andi di hadapan forum.

Selain masalah kerusakan hutan, Andi juga menyampaikan beberapa poin krusial, di antaranya:
Penolakan Proyek Geothermal: Presidium menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan proyek panas bumi oleh PT Kultura Inergi yang dijadwalkan tahun ini.
Evaluasi Pendakian: Mendesak selektivitas terhadap pendaki guna meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang hanya demi konten.
Kritik BPBD: Menilai pemerintah daerah kurang tanggap dalam penanganan pascabencana di lokasi terdampak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. Martono, S.IP, menyatakan dukungannya terhadap visi Presidium. Pihaknya berkomitmen untuk membawa aspirasi ini ke tingkat provinsi melalui Komisi B.
“DPRD sangat mendukung program Gunung Slamet dijadikan Taman Nasional guna melestarikan alam. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini ke pemerintah provinsi,” tegas Martono.
Di sisi lain, pihak Perhutani (ADM APH Pemalang), Uum Maksum, menjelaskan adanya pergeseran tata kelola lahan. Ia mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih 1,1 hektar saat ini sudah tidak dikelola oleh Perhutani melainkan oleh masyarakat, serta menyarankan koordinasi lebih lanjut dengan wilayah APH Pekalongan Barat terkait teknis kewenangan lahan yang lebih luas.
Audiensi ini menyimpulkan bahwa pengalihan status menjadi Taman Nasional dianggap sebagai solusi jangka panjang agar Gunung Slamet memiliki legalitas hukum yang kuat.
Dengan status tersebut, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi saat terjadi permasalahan lingkungan.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 30 aktivis lingkungan ini berakhir pada pukul 14.25 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Para peserta berharap Bupati Pemalang segera mengambil langkah tegas, terutama terkait penolakan proyek panas bumi dan pengamanan jalur pendakian yang kini beralih fungsi menjadi jalur air saat hujan deras. (Red/CMINews)








