Jika tuduhan tersebut hanya bersifat opini atau dugaan tanpa ada dasar hukum yang kuat, hal ini berpotensi melanggar hukum, karena menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan pihak lain. (Surya)
Beranda
JAWA TENGAH
Pemalang
Praktisi Hukum Imam SBY, Menanggapi Soal Ramainya Tudingan Intimidasi Larangan Sepak Bola Oleh Kades & Camat Ulujami!
Praktisi Hukum Imam SBY, Menanggapi Soal Ramainya Tudingan Intimidasi Larangan Sepak Bola Oleh Kades & Camat Ulujami!
Redaksi | CMI News3 min baca


















