Selain itu, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya di media sosial atau media lainnya juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika pihak yang dituduh merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar tersebut, mereka memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan proses hukum.
Proses hukum ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran tuduhan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
3. Kebutuhan Bukti yang Kuat dalam Setiap Tuduhan
Dalam hukum, tuduhan tanpa bukti yang memadai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum atau menyalahkan seseorang. Setiap tuduhan harus didukung oleh bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Dalam kasus penggagalan acara sepak bola ini, tuduhan yang dilemparkan harus memiliki bukti konkret, seperti adanya dokumen resmi, rekaman, atau kesaksian yang dapat membuktikan keterlibatan pihak yang dituduh.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















