
Nipah panjang,CMInews- Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberat (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di depan mesjid Nurul Huda,RT 01,Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, diketahui terjadi pada hari Minggu (11/01/2026)sekira pukul 17.00 WIB.kejadian tersebut menimbulkan kerugian mencapai lebih dari 7 juta rupiah.
Tidak menunggu waktu lama setelah korban melapor,unit Reskrim Nipah Panjang bergerak cepat dan mencari informasi.setelah melakukan serangkaian penyelidikan,anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengantongi informasi yang valid bahwasanya yang diduga melakukan pencurian tersebut adalah seorang laki – laki bernama Amin Tohir Bin Eko.selanjutnya Polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Nipah Panjang.
Kapolres Tanjung Jabung Timur,AKBP Ade Candra Sp,S.I.K.,melalui Kapolsek Nipah Panjang,AKP Abdul Kadar,S.H.,di dampingi Kanit Reskrim AIPDA Dedi Irawan menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut di laporkan pada Selasa (13/01/2026) oleh korban bernama Sutikman (58).
Barang – barang yang hilang berupa 1 unit android Vivo Y 19 warna biru,1 buah speaker advance,2 unit stik pancing dan 1 unit kipas angin portabel.
Pada hari Jum’at (09/01/2026) sekira pukul 07.00 WIB,pelapor berangkat ke kota Jambi bersama dengan keluarganya untuk menghadiri undangan,sebelum berangkat ke kota jambi korban menitipkan kunci beserta rumahnya kepada tetangganya,”ujarnya saat memberi keterangan.

Pelapor bernama Amat Yazid,pada hari Minggu (11/01/2026) sekira pukul 17.00 WIB,korban dan istrinya tiba di rumah setelah pulang dari kota Jambi.
Bahwa pada hari Sabtu (10/01/2026)sekira pukul 07.00 WIB,saat korban hendak memberi makan kucing,korban menemukan pintu belakang rumah telah terbuka,dan kunci pintu belakang telah rusak akibat di bobol pelaku,dan korban segera melaporkan kan kejadian tersebut ke Polsek Nipah Panjang.
Kini pelaku bernama Amin Tohir Bin Eko beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Nipah Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.Pelaku di jerat pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian






