Tersangka yang di tetapkan, lanjut Kombes Budi, yakni BA (19) berperan mengambil tong sampah, AA (19) merusak kendaraan backbone Polsek Jeruklegi, BG (19) membakar sofa dan melempari gedung DPRD Cilacap dengan batu, serta inisial T (26) yang membakar korden dan busa sofa di salah satu rumah sekitar DPRD Cilacap, 8 tersangka lainnya masih berstatus dibawah umur.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 70 anak, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah masing-masing.

Menurut Kapolresta Cilacap, jumlah tersangka berpotensi bertambah. “Kami terus melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku lain yang masih buron”, imbuhnya.



















