Pasal 303 KUHP (Bagi Bandar dan Penyedia Tempat): Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 303 bis KUHP (Bagi Pemain dan Penonton): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta bagi mereka yang sengaja ikut serta dalam permainan judi di tempat umum.
Pasal 302 KUHP (Penganiayaan Hewan): Para pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan hewan dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara jika menyebabkan unggas/hewan aduan mengalami luka berat atau kematian.
Langkah responsif berlandaskan semangat Presisi ini menuai pujian luas dari masyarakat Desa Sikandang yang kini dapat kembali menikmati suasana lingkungan yang aman, kondusif, dan tertib. Redaksi CMI News bersama elemen masyarakat akan terus mengawal area tersebut pasca-penertiban demi menjaga marwah hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.



















