
PEMALANG – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pemalang kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim redaksi mengungkap adanya jurang pemisah yang lebar antara klaim manajemen dengan realita pahit yang dihadapi para pekerja di tingkat bawah, terutama terkait transparansi anggaran dan pemenuhan hak-hak pekerja. Kamis (18/6/2026).
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis di lapangan, Kepala Seksi (Kasi) Parkir Samsat Pemalang, Yoga, menyatakan bahwa fasilitas parkir tersebut dikelola langsung secara internal oleh pihak Samsat. Namun, untuk operasional teknisnya, mereka menggandeng pihak ketiga atau pekerja lapangan dengan sistem kontrak kerja sama bagi hasil.
”Sistemnya kontrak kerja sama pembagian hasil dengan nilai 50 persen untuk kita (Samsat) dan 50 persen untuk pihak pekerja,” jelas Yoga.
Kendati demikian, pernyataan resmi tersebut dibantah keras oleh salah satu pekerja parkir di lokasi berinisial R. Ia membenarkan adanya narasi sistem bagi hasil 50:50 yang dijanjikan di awal, namun pada kenyataannya, ia tidak pernah menerima nominal proporsional sebesar yang disebutkan. Lebih parah lagi, R mengaku tidak memegang atau melihat dokumen kontrak kerja sama fisik sama sekali.
”Kami tidak mendapatkan sebesar itu. Kami hanya diberikan gaji tetap (flat) sebesar Rp1,5 juta per bulan,” ungkap R secara blak-blakan kepada media.

Selain masalah transparansi pendapatan pekerja, tim investigasi juga menemukan kejanggalan serius terkait aspek legalitas penarikan biaya parkir kepada masyarakat. Saat tim menanyakan ketersediaan karcis atau bukti retribusi resmi kepada petugas di lapangan, pihak pekerja menyebutkan bahwa atribut penunjang tersebut tidak ada.
”Kalau yang resmi atau tidaknya saya tidak tahu, adanya (kosong) seperti ini,” ujar salah satu petugas lapangan sambil menunjukkan kondisi di area parkir.
Ketidakjelasan sistem karcis ini memicu pertanyaan besar bagi publik: Ke mana sebenarnya aliran dana parkir Samsat Pemalang selama ini? Jika menggunakan asumsi bagi hasil 50:50 dari total pendapatan harian, angka Rp1,5 juta flat per bulan jelas tidak mencerminkan volume ratusan kendaraan bermotor yang memadati Samsat Pemalang setiap harinya.
Menanggapi temuan ini, Yoga selaku Kasi Parkir berkilah dan membantah bahwa penarikan retribusi parkir di area tersebut ditiadakan secara ilegal atau tidak transparan.
Fakta lain yang terungkap dalam investigasi ini adalah status kepegawaian petugas parkir yang ternyata merupakan tenaga kebersihan (cleaning service) internal Samsat Pemalang.
Yoga tidak menampik hal tersebut. Ia berdalih bahwa pelibatan tenaga kebersihan tersebut murni atas dasar inisiatif kemanusiaan untuk membantu merapikan kendaraan saat volume pemohon Samsat sedang padat.
”Petugas cleaning service tersebut sifatnya hanya diperbantukan ya, Pak. Sebab di saat ramai, kami merasa kasihan kepada tukang parkir yang ada, akhirnya kami perbantukan untuk merapikan,” kilah Yoga.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), praktik rangkap jabatan dan sistem pengupahan di Samsat Pemalang ini dinilai berpotensi melanggar hukum dari beberapa aspek:
- Asas Perjanjian Kerja (Pasal 54 UU 13/2003): Setiap pekerja wajib memiliki Perjanjian Kerja (PK) tertulis yang memuat secara jelas jenis pekerjaan, deskripsi tugas (job description), besaran upah, serta hak dan kewajiban. Jika di dalam kontrak awal tertulis sebagai Cleaning Service, maka pengusaha tidak boleh memindahkan atau merangkapkan tugas pekerja ke sektor lain (seperti juru parkir) tanpa adanya kesepakatan tertulis baru (addendum).
- Ketentuan Upah di Bawah UMK: Pemberian gaji flat Rp1,5 juta per bulan wajib dikaji ulang secara hukum, mengingat angka tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang. Jika pekerja diperbantukan di luar deskripsi pekerjaan utamanya, hal tersebut wajib dihitung sebagai tugas tambahan atau waktu kerja lembur yang berhak mendapatkan kompensasi upah tambahan.
- Asas Legalitas dan Perlindungan Kerja: Pembiaran rangkap tugas tanpa kejelasan status kontrak fisik melanggar hak perlindungan kepastian hukum pekerja. Terlebih, sektor perparkiran di bawah instansi publik seperti Samsat erat kaitannya dengan tanggung jawab atas risiko kehilangan kendaraan, yang standarnya berbeda dengan risiko kerja tenaga kebersihan.

Hingga berita ini diturunkan, ketidakjelasan mengenai aliran dana retribusi tak berkarcis dan keabsahan kontrak kerja sama “bagi hasil” ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik Pemalang. Perlunya audit transparan dari pihak terkait sangat mendesak agar hak pekerja bawah tidak terus terabaikan. (Red)







