Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

×

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah lansia (kiri, berpeci) didampingi kerabatnya, duduk berhadapan dengan anak-anaknya (kanan) untuk melakukan mediasi terkait gugatan harta warisan dan gono-gini di Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi)

SLAWI – Perselisihan pembagian harta warisan di tengah keluarga kembali berujung di meja hijau. Seorang pria lansia berusia 76 tahun, HM, warga di wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Slawi.

Gugatan tersebut menyangkut pembagian harta peninggalan mendiang istrinya, HA, serta harta gono-gini yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam mengajukan gugatan ini, HM tidak sendirian. Ia menggandeng anak ketiganya, UF, sebagai pihak penggugat. Sementara empat anak kandung lainnya, yakni BM, UF, SK, dan HS, kini berstatus sebagai pihak tergugat. Objek sengketa yang didaftarkan meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 18.800 meter persegi.

HM mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil demi mendapatkan kepastian hak atas harta yang dianggap sebagai bagiannya demi menyambung hidup di masa tua.





error: