SLAWI – Perselisihan pembagian harta warisan di tengah keluarga kembali berujung di meja hijau. Seorang pria lansia berusia 76 tahun, HM, warga di wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Slawi.
Gugatan tersebut menyangkut pembagian harta peninggalan mendiang istrinya, HA, serta harta gono-gini yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Dalam mengajukan gugatan ini, HM tidak sendirian. Ia menggandeng anak ketiganya, UF, sebagai pihak penggugat. Sementara empat anak kandung lainnya, yakni BM, UF, SK, dan HS, kini berstatus sebagai pihak tergugat. Objek sengketa yang didaftarkan meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 18.800 meter persegi.
HM mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil demi mendapatkan kepastian hak atas harta yang dianggap sebagai bagiannya demi menyambung hidup di masa tua.











