SLAWI – Perselisihan pembagian harta warisan di tengah keluarga kembali berujung di meja hijau. Seorang pria lansia berusia 76 tahun, HM, warga di wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Slawi.

Gugatan tersebut menyangkut pembagian harta peninggalan mendiang istrinya, HA, serta harta gono-gini yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Dalam mengajukan gugatan ini, HM tidak sendirian. Ia menggandeng anak ketiganya, UF, sebagai pihak penggugat. Sementara empat anak kandung lainnya, yakni BM, UF, SK, dan HS, kini berstatus sebagai pihak tergugat. Objek sengketa yang didaftarkan meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 18.800 meter persegi.

HM mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil demi mendapatkan kepastian hak atas harta yang dianggap sebagai bagiannya demi menyambung hidup di masa tua.

“Saya butuh untuk biaya hidup. Saya sekarang sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujar HM saat dikonfirmasi tim media, Kamis (16/7/2026).

Ia tidak menampik bahwa pembagian warisan sebenarnya pernah dimusyawarahkan setelah sang istri wafat. Namun, ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena saat itu sebagian aset tanah belum mengantongi sertifikat resmi. Kini, ia memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim PA Slawi.

Di sisi lain, pihak tergugat menyayangkan keputusan sang ayah. BM, selaku anak sulung keluarga tersebut, menjelaskan bahwa persoalan warisan sebenarnya telah tuntas melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunya meninggal dunia pada tahun 2014 silam.

Hasil kesepakatan itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani oleh HM, kelima anaknya, serta Kepala Desa setempat. Berdasarkan SKW tersebut, sejumlah aset rumah dan bidang sawah sudah dibagi rata kepada lima anak.

“Justru waktu itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua legawa dan jangan sampai terjadi perselisihan,” kenang BM.

Konflik ini diduga menajam setelah anak-anak mengetahui adanya rencana penjualan lahan sawah seluas 1.750 meter persegi dari total 3.500 meter persegi yang dialokasikan khusus sebagai penopang hidup sang ayah. HM dikabarkan telah menerima uang muka sebesar Rp150 juta dari calon pembeli.

Pihak anak-anak mengaku khawatir uang hasil penjualan tanah tersebut akan habis untuk hal-hal yang tidak jelas, mengingat sang ayah sebelumnya pernah menjual tanah pribadinya dan uangnya habis tanpa kejelasan. Padahal, menurut BM, pihak keluarga masih menyimpan uang kas sisa hasil penjualan tebu sebesar Rp24,5 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendadak sang ayah.

Tergugat lainnya, UF, menegaskan bahwa sebagian besar aset yang digugat merupakan harta warisan murni dari garis keluarga almarhumah ibunya, bukan harta bersama atau gono-gini.

Sementara itu, HS menambahkan bahwa anak-anak pada dasarnya tidak pernah melarang sang ayah menggunakan harta jika tujuannya jelas dan bermanfaat.

“Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kepentingan baik lainnya kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu sebenarnya tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” pungkas HS.

Saat ini jalannya proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi tengah dinantikan oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan ketetapan hukum yang adil bagi keluarga tersebut.