Korban, lanjut Ipda Galih, pada bulan Maret 2024, kepada keluarganya, mengakui ada hubungan spesial dengan pelaku, dan hubungan tersebut semakin intensif, karena pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan membelikan jajan.

“RP mengajak korban jalan-jalan keliling kota Cilacap, kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah pelaku dengan rayuannya akan bertanggung jawab, dan menunggu hingga korban cukup umur, melakukan persetubuhan terhadap korban”, jelas Ipda Galih, Jumat (9/8/2024).
Terungkapnya kasus ini, setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban akhirnya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku (tersangka RP) sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan korban tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.

















